Industri Rumahan Tembakau Sintetis Manfaatkan Medsos, Begini Modusnya

Senin, 22 Maret 2021 – 22:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers pengungkapan kasus industri rumahan tembakau sintetis, di Polda Metro Jaya, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan tujuh tersangka industri rumahan tembakau sintetis menjual produk mereka di media sosial Instagram.

Menurut Yusri, para tersangka itu menggunakan berbagai macam akun di medsos untuk menjual produk yang dikenal dengan nama lain sebagai tembakau gorila tersebut.

BACA JUGA: Dari Balik Penjara, Oknum Narapidana Kendalikan Home Industry Tembakau Sintetis

"Akunnya bermacam-macam ada fortune jack, emergency, legendary mamoth, starsstuf, dan mr sinta," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).

Selain menjual, para tersangka menggunakan akun-akun media sosial untuk belajar tentang cara membuat tembakau sintetis.

BACA JUGA: Bea Cukai Denpasar Bongkar Pengiriman Paket Tembakau Sintetis

"Tutorial pembuatan ada dua, pertama dari napi berinisial V dan kedua dari akun media sosial milik tersangka," jelas Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menyebut bahwa akun bernama emergency mengirimkan tembakau sintetis ke penjual area Jabodetabek, pulau Jawa, Bali, Lampung, dan Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Gagalkan Sabu-sabu Senilai Rp 2 Miliar Tujuan Sulawesi

"Untuk akun fortune jack menerima pemesanan dari wilayah Jawa dan Bali," kata Yusri Yunus.

Sekadar diketahui, polisi mengamankan tujuh orang terkait kasus industri rumahan tembakau sintetis.

Para tesangka itu ialah HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA.

Mereka berperan sebagai pembuat dan penjual barang dalam bisnis yang diduga dikendalikan oleh seorang oknum narapidana yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, subsider 113 Ayat 1, lebih subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (mcr12/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler