Industri Semakin Terdesak, Pemerintah Diminta Buka Keran Impor Garam

Selasa, 11 Juli 2017 – 18:21 WIB
Garam. Foto ilustrasi. dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keengganan pemerintah untuk membuka keran impor garam, membuat Industri yang mengandalkan garam untuk bahan bakunya, semakin terpuruk. Mereka teriak lantaran seakan tidak ada jaminan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk. Menurut dia, pemerintah harus menunjukan keseriusan.

BACA JUGA: Seperti ini Pencapaian 3 Tahun Sektor Pertanian Era Jokowi JK

"Untuk membangun industri dan investasi perlu jaminan bahan baku, untuk bangun ekonomi perlu kestabilan harga," ucap Tony saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2017).

Karena itu, pemerintah harus benar-benar membuktikan keinginan untuk meningkatkan investasi, dengan jalan satu-satunya membuka keran impor garam kepada industri.

BACA JUGA: Menko Luhut Ajak Investor Kembangkan Danau Toba

Kebijakan pemerintah melakukan pengetatan impor garam industri dinilai berpotensi mengganggu ekspor industri pengguna garam yang mencapai US$ 28,2 miliar per tahun.

Dimana, nilai tambah dari impor garam industri yang hanya sebesar US $100 juta per tahun, jelas lebih menguntungkan ketimbang pengetatan izin impor yang berisiko menghambat industri untuk lebih maju.

BACA JUGA: Kebijakan Pangan di Pemerintahan Jokowi-JK Berhasil, Ini Buktinya

"Sampai detik ini izin impor garam untuk semua keperluan belum keluar. Masalahnya? Tanya KKP dan (Kementerian) Perdagangan. Garam tidak ada. Dan kalau pun ada, apa memenuhi permintaan? Namun mengapa belum juga diteken (izin impor)," ungkap Tony.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan untuk izin semuanya ada ditangan Kementerian Perdagangan.

"Semua izin ada di Kementerian Perdagangan. Kita hanya untuk garam konsumsi. Kita di KKP hanya menjalankan bagaimana Permendag nomor 125 tahun 2015," singkat Brahmantya.

Dalam aturan Permendang tersebut, Pasal 4 ayat 1 disebutkan garam industri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang telah mendapatkan persetujuan impor garam dari menteri.

Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat 9 disebutkan Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik, Lion Air Group Buka 5 Akses Rute Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler