jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pemilik industri di ibu kota, baik skala kecil, sedang maupun besar untuk memberikan laporan realisasi hasil produksi secara berkala enam bulan sekali.
Kabid Industri Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta Elisabeth Ratu RA mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk mengetahui secara detail apa saja kegiatan industri di ibu kota.
BACA JUGA: Heru Ditarik Jokowi ke Istana, Pemprov DKI Tak Rugi
"Yang dilaporkan segala aktivitas dalam industri tersebut. Di antaranya bahan baku dan jumlah pekerja," ujarnya, Rabu (19/7).
Ratu menambahkan, pihaknya juga akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaporan hasil produksi dari seluruh jenis industri.
BACA JUGA: Hmmm... Ternyata Djarot Sering Berselisih dengan Ahok
"Data ini sebagai tolak ukur kami lakukan pengawasan dan juga pengendalian di lapangan," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gembong Warsono berharap, kewajiban pelaporan ini tidak menambah beban pemilik usaha kecil di Jakarta.
BACA JUGA: Klinik Hewat Tak Berizin Segera Ditutup
"Kita harap kebijakan ini tidak membebani IKM yang masih sulit mengembangkan usaha," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permen soal Land Swap Dinilai Tak Selesaikan Masalah
Redaktur : Tim Redaksi