jpnn.com - Klinik hewan di kawasan Sumur zbor, Cengkareng, Jakarta Barat ditemukan tidak memiliki izin praktik.
Temuan ini terungkap setelah petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melakukan pemeriksaan ke lapangan.
BACA JUGA: Belanja Langsung Rendah, Pemprov DKI Panen Kritikan
"Satu klinik di Duri Kosambi berizin, di Taman Palem satu klinik belum buka dan satu klinik pindah praktik. Sedangkan satu klinik di Sumur Bor belum memiliki izin," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Marsawitri Gumay, Selasa (18/7).
Ia menyampaikan telah melayangkan surat peringatan kepada klinik hewan yang belum memiliki izin praktik tersebut.
BACA JUGA: Djarot Pengin Air Mancur Monas Bergoyang Lagi dengan Musik Daerah
Pihaknya juga meminta pemilik klinik segera mengurus perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cengkareng.
"Klinik di Sumur Bor ini sudah diberikan surat peringatan yang kedua. Jika sampai peringatan ketiga, maka klinik itu aksn kita tutup," tegasnya.
BACA JUGA: Djarot Pertahankan Nama Simpang Susun Semanggi sesuai Ide Ahok
Menurutnya, pengawasan klinik hewan ini rutin digelar setiap enam bulan sekali. Selain pemeriksaan perizinan, pihaknya juga melakukan pengecekan obat obatan, peralatan serta sarana dan prasarana klinik. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicopot di Era Ahok, Dipakai Lagi di Zaman Djarot
Redaktur & Reporter : Adil