Influencer Parenting Pemilik Daycare Depok Ditangkap, jadi Tersangka Penganiaya Balita

Kamis, 01 Agustus 2024 – 10:01 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN

jpnn.com - DEPOK - Influencer parenting yang juga pemilik Daycare Wensen School, MI, menjadi tersangka penganiayaan balita di Wensen School, yang berlokasi di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (31/7) malam.

BACA JUGA: Heboh Isu Kekerasan Anak di Sel Polsek, Ini Klarifikasi Polisi

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi, dan juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga, maka pukul 22.00 WIB (Rabu malam) sudah kami tangkap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI,” kata Arya.

MI ditangkap di kediamannya, Cimanggis, Kota Depok.

BACA JUGA: KPAI: Daycare Solusi Masalah Kekerasan pada Anak

“Ditangkap di rumahnya, dalam kondisi baik. Sekarang sudah berada di Polres Metro Depok,” tuturnya.

Arya menyebut bahwa tersangka merupakan pemilik Daycare tersebut.

BACA JUGA: Pilkada Depok 2024, PKS-Golkar Siap Mendeklarasikan Pasangan Imam-Ririn

“Dia mengakui bahwa yang di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi, tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita,” ujarnya.

Dari rekaman CCTV yang beredar, MI melakukan penganiyaan terhadap balita di Daycare miliknya.

Kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza Pasha membeberkan, awalnya orang tua korban mendapatkan informasi pada 24 Juli 2024.

“Orang tua korban, klien kami, dihubungi oleh guru di Daycare tersebut, yang bahkan datang langsung ke rumah juga dan menceritakan bahwa anak korban mengalami penganiayaan, kekerasan oleh owner atau pemilik Daycare tersebut,” katanya.

Leon menuturkan awalnya orang tua korban tidak percaya, kemudian setelah diceritakan dan diperlihatkan rekaman CCTV-nya, orang tua korban merasa kaget.

“Di situ tercatat, bahwa kekerasan dikakukan pada 10 Juni 2024. Orang tua baru tahu pada 24 Juli,” tuturnya.

Kemudian orang tua korban membuat laporan pada 29 Juli.

Lalu, pihak korban membuat aduan ke kantor KPAI pada 30 Juli.

“Tidak ada kata maaf untuk pelaku penganiayaan terhadap anak,” kata Leon. (mcr19/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Lutviatul Fauziah, Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler