jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat (PD) Andi Arief menyatakan kader parpolnya yang juga Gubernur Papua Lukas Enembe menderita strok berat.
Oleh karena itu, Lukas yang kini menyandang status tersangka gratifikasi tersebut belum bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).?
BACA JUGA: Siswi SMA Sedang Asyik Menonton Televisi, Tiba-Tiba Dihampiri Tetangga Bejat, Terjadilah
"Sulit bicara dan jalan, benar-benar strok berat," kata Andi melalui layanan pesan, Jumat (23/9).
Mantan aktivis mahasiswa era 1998 itu menegaskan PD adalah partai yang berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Shin Tae Yong Siap Hapus Rekor Buruk dengan Bawa Timnas Indonesia Menang Lawan Curacao
Menurut Andi, partainya juga menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK dalam memberantas rasuah.
"Sekali lagi, kami hormati KPK dan akan bantu apabila diperlukan sambil memberi saran kemanusiaan," kata Andi.
BACA JUGA: Arsul Sani Minta Lukas Enembe Gentle, Kalau Dipanggil KPK, Ya, Datang Saja
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi melalui surat perintah penyidikan bernomor B/536/dik.00/23/09/2022 pada 5 September 2022.
KPK telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (12/9). Namun, Lukas mangkir.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Bakal Menggugat Polri ke PTUN? Arman Hanis Beri Jawaban Begini
Lembaga antirasuah itu pun melayangkan panggilan kedua kepada Lukas untuk menghadap penyidik pada Senin lalu (19/9). Akan tetapi, lagi-lagi Lukas tak memenuhi panggilan itu.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan