jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Namun, Bareskrim enggan menggesa pemeriksaan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya itu.
BACA JUGA: Ada Jerat Baru dari Bareskrim untuk Habib Rizieq
"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum dijadwalkan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian saat dihubungi Jumat (25/12).
Petinggi Polri dengan satu bintang di pundak itu juga belum bisa memastikan waktu pemeriksaan terhadap tokoh yang kondang dengan panggilan Habib Rizieq tersebut. "Nanti akan diinfokan," imbuh dia.
BACA JUGA: Munarman: Jelas-jelas Habib Rizieq Dijadikan Target Operasi PolitikÂ
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Tanah Abang. Selanjutnya, Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya.
Belakangan Bareskrim Polri juga menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Mahfud MD Soal Islamofobia & Kriminalisasi Ulama, Tolong Disimak
Bareskrim menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP tentang mengabaikan larangan dari aparat negara.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan