Info dari Bima Arya soal Ganjil Genap di Kota Bogor

Rabu, 04 Agustus 2021 – 02:50 WIB
Bima Arya saat meninjau pelaksanaan ganjil genap di jalur masuk arah Kota Bogor di Tol Jagorawi, Minggu (14/2/2021). Foto/ilustrasi: Radar Bogor

jpnn.com, KOTA BOGOR - Satgas Covid-19 Kota Bogor memutuskan perpanjangan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor menyusul diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat.

BACA JUGA: PPKM Bikin Hotel dan Restoran di Puncak Bogor Terancam Bangkrut

"Kota Bogor yang berada dalam aglomerasi Jabodetabek, statusnya adalah PPKM Level 4, sehingga dalam perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang telah melaksanakan aturan PPKM Level 4," kata Bima Arya di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/8).

Dia menjelaskan, sejak pelaksanaan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat pada 3 Juli lalu, penyebaran Covid-19 di kota itu menurun cukup signifikan.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Masih Ada Allah, Rakyat Jangan Cuma Andalkan Pemerintah

Hal itu terlihat dari data kasus harian yang tertinggi di Kota Bogor mencapai sekitar 600-an kasus per hari, dan saat ini sudah turun menjadi sekitar 200-an kasus per hari.

Angka kasus aktif Covid-19 dari 8.000 kasus, saat ini sudah turun menjadi sekitar 3.000 kasus positif.

BACA JUGA: Reza Indragiri pun Bingung dengan Status Anak Akidi Tio, Ada 2 Misteri Ini

Angka kasus aktif Covid-19 ini sudah turun cukup signifikan," ucap Bima.

Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) pasien positif Covid-19 di rumah sakit yang sebelumnya mencapai sekitar 82 persen, saat ini sudah turun menjadi sekitar 65 persen.

Bima menyatakan Kota Bogor harus menekan lagi angka kasus harian Covid-19 menjadi di bawah 100 kasus per hari, dan BOR pasien positif di bawah 60 persen agar Kota Bogor masuk ke PPKM Level 3.

Oleh karena itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor harus tetap melakukan beberapa langkah antisipasi, di antaranya tetap memperpanjang kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor.

"Kebijakan ganjil genap diberlakukan lagi mulai Rabu pagi. Lokasi dan aturannya tetap sama seperti sebelumnya," pungkas Bima. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler