Info dari Brigjen Awi soal Kasus Gus Nur: Sudah Ada Keterangan 3 Ahli

Senin, 26 Oktober 2020 – 23:12 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyonon. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami kasus hukum yang menyeret Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Penyidik Bareskrim pun telah meminta keterangan ahli terkait penyidikan terhadap penceramah yang sering mengumpat dan mencaci itu.

BACA JUGA: Respons Sekjen PBNU soal Langkah Bareskrim Polri Tangkap Gus Nur

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiono, penyidik telah memeriksa tiga ahli. "Dua orang saksi dari ahli bahasa dan satu ahli hukum pidana," ujar Awi di Jakarta, Senin (26/10).

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Gus Nur. "Termasuk (memeriksa) tersangka, menjadi empat orang,” sambung Awi.

BACA JUGA: Gus Nur Langsung Ditangkap, Kok Penghina Habib Rizieq Masih Berkeliaran?

Terkait adanya keberatan dari kuasa hukum dan simpatisan Gus Nur soal penangkapan tersebut, Awi menganggapnya hal biasa.

Alumnus Akpol 1992 itu menegaskan, Pasal 77 KUHAP memungkinkan pihak-pihak yang berkeberatan dengan penangkapan ataupun penahanan tersebut bisa mengajukan gugatan praperadilan.

BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Polisi, Begini Ucapannya soal NU di Video Refly

“Baik tersangka, keluarga atau kuasanya bisa mempraperadilankan kepolisian. Selama ini kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional,” tegas Awi.

Saat disinggung soal penangguhan penahanan, Awi mengatakan bahwa kuasa hukum Gus Nur bisa mengajukan permohonan soal itu. Namun, kewenangan untuk mengabulkan ataupun menolak permohonan penangguhan penahanan ada pada penyidik.

“Terkait penangguhan penahanan silakan saja mengajukan namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak,” tandas Awi.

Sebelumnya tim Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di rumahnya, kawasan Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18.

Penangkapan terhadap Gus Nur merupakan tindak lanjut atas laporan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim ke Bareskrim Polri pada Rabu lalu (21/10).

Aziz mempersoalkan pernyataan-pernyataan Gus Nur dalam kanal Refly Harun di YouTube. Pernyataan yang dipersoalkan terkait ucapan Gus Nur yang menyebut NU ibarat bus umum yang sopirnya mabuk, kernetnya ugal-ugalan, sedangkan di antara penumpangnya ada PKI dan kaum sekuler.(cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler