jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengapresiasi Polri yang telah menangkap Sugi Nur Rahardja.
Menurut Helmy, penceramah yang yang kondang dengan panggilan Gus Nur itu sudah sejak lama melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Polisi, Begini Ucapannya soal NU di Video Refly
"Pada tahun 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya," ujar Helmy, Sabtu (24/10).
Menteri pembangunan daerah tertinggal pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu menambahkan, semestinya seorang penceramah bisa berbicara santun. Namun, Gus Nur dalam pandangan Helmy justru berceramah dengan mengumbar caci maki, kebencian bahkan fitnah.
BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri di Malang
"Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun, bukan dengan bahasa caci maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian," lanjutnya.
Walakin, PBNU menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Gus Nur kepada Polri. Oleh karena itu PBNU menghormati proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA: Analisis Habib Rizieq Center soal Keanehan dalam Kasus Gus Nur
Selain itu, Helmy juga meminta nahdiyin tidak terprovokasi. PBNU meminta nahdiyin tidak melakukan hal-hal yang berada di luar koridor hukum.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang pada Sabtu (24/10) dini hari. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim ke Bareskrim Polri pada Rabu lalu (21/10).
Kiai Aziz melaporkan Gus Nur terkait video wawancara sosok kontroversial itu dengan pakar hukum tata negara Refly Harun yang diunggah ke YouTube, Minggu (18/10).
Ada kata-kata dalam video bertitel Setengah Jam Dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua itu yang dianggap menghina NU. Gus Nur mengibaratkan NU dengan bus umum.(NUonline)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Antoni