Info dari Danpuspom TNI soal Kasus Suap Marsdya Henri Alfiandi

Senin, 13 November 2023 – 21:10 WIB
Ilustrasi - Prajurit Puspom TNI membawa sejumlah barang bukti hasil pengeledahan di kantor Basarnas, Jakarta, Jumat (4/8/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut kasus suap eks Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi akan dilimpahkan ke Oditurat Militer.

"Dua minggu lagi (kasusnya) dilimpahkan," kata Danpuspom TNI ditemui di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (13/11).

BACA JUGA: Sahroni Dukung Puspom TNI Gandeng PPATK Telusuri Aset Eks Kabasarnas

Walakin, dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan kasus yang menjerat Marsdya Henri Alfiandi itu membutuhkan waktu lebih panjang untuk dilimpahkan ke Oditurat Militer.

Sementara, pada kasus yang sama, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (eks Koorsmin Kabasarnas pada masa kepemimpinan Henri) telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II, Jakarta, pada 11 Oktober 2023.

BACA JUGA: Komnas HAM Diminta Selidiki Omongan Budiman Sudjatmiko soal Pengakuan Prabowo

Puspom TNI pada 31 Juli 2023 menetapkan Marsdya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Keduanya pada hari mereka ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

BACA JUGA: Kombes Dirmanto Tanggapi Tuduhan Polisi Terlibat Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

Berselang beberapa hari, Puspom TNI dan penyidik KPK pada 4 Agustus 2023 menggeledah Kantor Basarnas RI di Jakarta dan menyita barang-barang bukti yang disimpan dalam dua boks dan satu koper.

Barang-barang bukti yang disita, di antaranya bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan.

Lalu ada dokumen dan surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa Basarnas Tahun 2023.

Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait penanganan kasus suap yang melibatkan Marsdya Henri.

Dalam berkas perkara untuk tersangka Letkol Afri, penyidik Puspom TNI menyebut dia menerima suap yang disebut sebagai Dana Komando sebesar Rp 8,327 miliar.

Adapun dana itu menurut hasil pemeriksaan penyidik, diterima Afri untuk diserahkan kepada Henri Alfiandi.

Untuk tersangka Letkol Afri, Puspom TNI menjerat dia dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(Antara/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler