Info dari Gus Yaqut soal Waktu Pencairan Insentif Guru Madrasah Non-PNS

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 21:42 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menargetkan insentif bagi guru madrasah non-PNS akan mulai dibayarkan pada September 2021.

Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) tengah memfinalkan petunjuk teknis pencairan insentif itu.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Gus Yaqut soal Insentif Guru Madrasah Non-PNS

"Saya minta Ditjen Pendidikan Islam bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujar Menag di Jakarta, Sabtu (28/8).

Gus Yaqut -panggilan kondangnya- menjelaskan Kemenag mengalokasikan anggaran mencapai Rp 647 miliar sebagai insentif bagi sekitar 300 ribu guru madrasah non-PNS.

BACA JUGA: Dana PIP Madrasah Sudah Cair, Buruan Cek Rekening

Nantinya, insentif itu akan disalurkan kepada guru non-PNS pengajar raudatul atfal (RA), madrasah ibtidaiah (MI), madrasah sanawiah (MTs), dan madrasah aliah (MA).

Tujuan insentif itu ialah memotivasi guru non-PNS lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian, kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di tingkat RA, MI, dan madrasah pun meningkat.

BACA JUGA: Gus Yaqut: Kalau Semua Siswa Sudah Divaksin, Bisa Sekolah Tatap Muka Lagi

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani menjelaskan insentif itu akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan di masing-masing provinsi.

Total kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.(esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Ngaji Terima Insentif dari Gubernur Jateng, Terharu


Redaktur : Antoni
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler