jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi senior Jamal Mirdad menjadi terlapor di Polda Metro Jaya. Pelapor yang bernama Firdaus Nuzula menuduh mantan anggota DPR dari Gerindra itu melakukan penipuan dan penggelapan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA yang bertanggal 4 Februari 2021.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi, Jamal Mirdad Kabur Saat Dihubungi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan kasus itu bermula ketika Jamal Mirdad menjual sebuah rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada 2015.
Jamal menjual rumah seluas 150 meter persegi itu dengan harga Rp 490 juta. Pembelinya ialah Firdaus yang belakangan memolisikan Jamal.
BACA JUGA: Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
"Dalam perjanjiannya apabila telah dilakukan pelunasan terhadap rumah yang dibeli, (Jamal Mirdad) akan memberikan sertifikat kepemilikannya," kata Zulpan di kantornya, Jumat (25/2).
Perwira menengah Polda Metro Jaya itu menuturkan Firdaus mengaku melunasi pembelian rumah itu pada 31 Maret 2015.
BACA JUGA: Sekjen Partai Priboemi Bertemu Jamal Mirdad, Ternyata Ini yang Dibahas
"Sudah lunas Rp 490 juta. Namun, hingga saat ini sertifikat tidak diberikan," kata Zulpan.
Akhirnya, Firdaus melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Jamal Mirdad. Walakin, mantan suami Lydia Kandou itu tak merespons somasi tersebut.
Firdaus pun terus berupaya menghubungi Jamal Mirdad. Namun, upaya itu tak berbuah.
Oleh karena itu, Firdaus memutuskan melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, pihak Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan kasus itu ke Polres Depok.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan ke Polres Depok. Tempat kejadian perkaranya di Depok," kata Endra Zulpan.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama