Info dari KPK: Marzuki Alie Masuk Daftar Saksi Suap Penanganan Perkara di MA

Senin, 16 November 2020 – 13:08 WIB
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam rangka penyidikan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (16/11).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik bakal memeriksa ketua DPR periode 2009-2014 itu sebagai saksi bagi Hiendra Soejonto yang menjadi tersangka pemberi soap kepada mantan Sekretaris MA Nurhadi.

BACA JUGA: Nama Marzuki Alie & Pramono Anung Disebut dalam Sidang Suap Penanganan Perkara

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ungkap Ali.

Namun, Fikri tidak membeber materi pertanyaan dari penyidik untuk Marzuki.

BACA JUGA: Pengusaha Surabaya Sebut Nurhadi Orang Top Soal Makelar Perkara di MA

Sebelumnya nama Marzuki dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mencuat saat jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto pada persidangan terhadap Nurhadi. Hengky merupakan kakak Hiendra.

Menurut Hengky, adiknya berupaya menghindarkan diri dari penahanan di kepolisian dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Bersaksi di Persidangan Nurhadi, Pengusaha Sebut Nama BG dan Iwan Bule

Hiendra menjadi tersangka dan ditahan setelah beperkara dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Ashar Umar.

Oleh karena itu Hiendra meminta Hengky meminta tolong kepada Marzuki dan Pramono demi memperoleh penangguhan penahanan.(mcr3/jpnn)


Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler