jpnn.com, JAKARTA - Nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung muncul dalam persidangan terhadap Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono yang menjadi terdakwa perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA)
Nama dua pimpinan DPR periode 2009-2014 itu muncul dari pengakuan Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang bersaksi untuk Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).
BACA JUGA: Bersaksi di Persidangan Nurhadi, Pengusaha Sebut Nama BG dan Iwan Bule
Semula jaksa penuntut umum pada persidangan itu mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) soal kedekatan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan Marzuki. Hiendra adalah adik Hengky.
"Marzuki Alie sangat dekat, tetapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar, saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, menteri sekretaris kabinet saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhka," ujar JPU membacakan BAP atas nama Hengky.
BACA JUGA: Nurhadi Eks Sekretaris MA dan Menantunya Didakwa Terima Duit Haram Puluhan Miliar
"Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan, saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie, namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," sambung JPU mengutip BAP.
Hengky pun mengakui soal itu. Menurutnya, adiknya mengenal Marzuki dan Pramono.
BACA JUGA: KPK Tangkap Buron Penyuap Nurhadi
Hengky menuturkan, Hiendra berupaya menghindarkan diri dari penahanan di kepolisian dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Hiendra menjadi tersangka dan ditahan setelah beperkara dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Ashar Umar.
Oleh karena itu Hiendra meminta Hengky meminta tolong kepada Marzuki dan Pramono demi memperoleh penangguhan penahanan.
Selain itu, jaksa juga mengonfirmasi BAP Hengky soal penawaran surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp 110 miliar kepada Marzuki. Sebagai imbalan, Marzuki dijanjikan masuk menjadi komisari PT MIT menggantikan Azhar Umar
Namun demikian, lanjut jaksa masih membacakan BAP, Marzuki tidak punya uang sebanyak itu. Selanjutnya beberapa waktu kemudian, Hiendra memberikan opsi lain kepada Marzuki, yaitu meminjam uang sekitar Rp 6 miliar - Rp 7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkara Hiendra.
Adapun imbalannya akan dihitung sebagai penyertanaan modal atau saham di PT MIT. Hengky pun membenarkan soal BAP itu.
"Ya, betul," kaya Hengky setelah mendengar penjelasan jaksa.
Jaksa lantas mencecar Hengky soal kasus soal Hiendra yang diurus dengan duit pinjaman dari Marzuki. Menurut Hengky, adiknya memakai pinjaman dari Marzuki bukan perkara hukum, namun untuk kepentingan lain.
Hengky lalu menjelaskan saat itu Marzuki marah besar terhadap Hiendra. Uang yang dipinjam dari Marzuki justru dipakai oleh Hiendra untuk keperluan lain, bukan mengurus perkara antara UOB dan MIT.
"Pak Hiendra ngomong ke Marzuki seperti itu. Dia (Heindra) bilang ke Pak Marzuki, UOB akan diurus Hiendra kalau menang. Sahamnya akan dimasukkin ke perusahaan Pak Hiendra. Janji itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang, jadi akhirnya memang ditransfer, dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyelesaikan perkara sampai menang," kata dia.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga