Info Penting dari AKBP Argo Soal Kasus TransJakarta Tabrak Pejalan Kaki di Jaksel

Sabtu, 11 Desember 2021 – 15:32 WIB
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus  menyelidiki kasus TransJakarta yang menabrak dan menewaskan seorang pejalan kaki berinisial RH.

Inisiden nahas itu terjadi di Jalan Raya Taman Margasatwa, Jakarta Selatan, tepatnya dekat SMK 57 arah Mampang Prapatan Plaza, pukul 21.50 WIB.

BACA JUGA: Bus Tabrak Pejalan Kaki di Jaksel, TransJakarta Beri Respons Begini

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan hingga saat ini sopir bus masih berstatus sebagai saksi.

"Masih sebagai saksi," tegas AKBP Argo, Sabtu (11/12).

BACA JUGA: Evaluasi Kecelakaan Bus TransJakarta, Polda Metro Jaya Memberi Rekomendasi Ini

Perwira menengah Polri itu memastikan dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara.

"Senin atau Selasa besok kami akan gelar perkara," kata Argo. 

BACA JUGA: Direksi TransJakarta Menonton Tari Perut, Bang Tigor: Ini Jelas Bejat

Insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi saat bus yang dikemudikan YK melaju dari arah selatan menuju ke utara di Jalan Taman Margasatwa Raya.

Setelah melewati halte busway SMK 57, bus tersebut menabrak RH yang tengah menyeberang dari timur menuju ke barat.

"Akibat dari laka lantas tersebut, korban meninggal dunia," kata AKBP Argo. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler