jpnn.com, JAKARTA - Polisi bakal melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum pengendara Mercedes Benz E300 atau Mercy yang menabrak dua kendaraan lainnya di exit Tol Cikunir.
Rencananya, penyidik menggelar perkara kasus pria yang diketahui berinisial MSD (60) itu besok.
BACA JUGA: Pengacara Kondang Ini Nyaris Dihabisi, Mobilnya Juga Ditabrak, Pelaku Tak Disangka
"Jadi, mungkin besok (Selasa, 30 November) baru gelar perkara bersama penyidik Timur dan kemudian penentuan tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (29/11).
Pada kasus kecelakaan ini, pengendara berinisial MSD diduga melakukan unsur kelalaian.
BACA JUGA: Sopir Truk Pelaku Tabrakan Maut Kediri Ditangkap di Sidoarjo, Ini Alasannya Kabur
Pasal kelaianan itu yakni Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi, patut diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 310 ayat 1 UULAJ," kata Argo.
BACA JUGA: Berita Duka: Saut Aritonang Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya bakal melakukan rekonstruksi kasus tersebut Senin sore.
Hasil rekonstruksi itu akan menjadi pertimbangan dari gelar perkara penetapan tersangka.
"Berapa meter melaju di tol dari penyidik Jaktim dan didampingi subdit gakkum akan rekonstruksi ulang dan dari situ baru dijelaskan berapa meter dan kecepatan berapa," kata Argo.
Sebelumnya, Insiden yang terjadi pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB itu viral di media sosial.
Kejadian bermula saat kendaraan Mercy yang dikendarai MSD melawan arus dari arah selatan ke utara.
Saat bersamaan, mobil Mobilio B 1129 EFA yang dikemudikan NB (38) dan Inova B 1065 FFH datang dari arah utara.
"Kendaraan Mobilio dan Innova tidak bisa menghindar sehingga terjadi lakalantas," kata Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno dalam keterangannya.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Akibat kejadian tersebut, ketiga mobil ringsek dan seorang pengemudi berinisial NB mengalami luka ringan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama