jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mengatur adanya perubahan periodisasi Kenaikan Pangkat (KP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semula 2 periode menjadi 6 periode.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, penambahan periodisasi KP ini merupakan salah satu outcome penyederhanaan layanan BKN melalui percepatan proses bisnis kepegawaian yang mulai dilakukan sejak tahun lalu.
BACA JUGA: PNS, PPPK, dan Honorer Diverifikasi, Pemkab Menolak jika Ada yang Dikembalikan
Dia mengatakan, nantinya progres layanan yang mempermudah pegawai pemerintah tersebut juga akan dapat diakses secara mandiri melalui sistem aplikasi.
“Dalam waktu dekat akan ada aplikasi yang dapat diakses oleh para PNS untuk melihat sudah sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi,” terang Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pelayanan Penetapan NIP CASN, Penetapan Kenaikan Pangkat, dan Layanan Mutasi Kepegawaian se-wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin di Balikpapan, Selasa (12/9),
BACA JUGA: Anda Ingin jadi Guru PNS & PPPK? Ada Kabar Baik dari Dirjen GTK, Simak Datanya
Haryomo menyebutkan, saat ini sudah ada 3 layanan kepegawaian yang telah disederhanakan dan manfaatnya mulai dirasakan oleh para PNS.
Beberapa di antaranya seperti layanan kenaikan pangkat, pensiun dan pindah wilayah kerja, dan akan menyusul layanan kepegawaian lainnya, seperti penetapan NIP, pencantuman gelar dan layanan kepegawaian lainnya.
BACA JUGA: Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASNÂ
Terkait realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian di lapangan, Haryomo meminta komitmen yang tinggi baik dari BKN maupun dari para pengelola kepegawaian instansi.
Dia mengatakan, diperlukan beberapa strategi tertentu untuk dapat mencapai standar layanan yang telah ditentukan. seperti pendekatan layanan yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di daerah setempat dengan tetap tidak menyalahi regulasi kepegawaian.
Pada kesempatan yang sama, Haryomo menyinggung perihal netralitas ASN di tengah tahun politik yang sedang berlangsung.
Dia berpesan secara khusus kepada pengelola kepegawaian instansi daerah agar mengawal betul penerapan netralitas para ASN di wilayahnya.
Haryomo mengingatkan pengelola kepegawaian instansi daerah untuk mengawal netralitas para ASN di wilayah kerjanya.
“BKN akan menerapkan regulasi netralitas ASN sehingga PNS yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan,” kata Haryomo, dikutip dari situs resmi BKN. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu