Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN 

Kamis, 31 Agustus 2023 – 15:31 WIB
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Draf final Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akhirnya menyetarakan kesejahteraan PNS dan PPPK.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya ada perbedaan di masalah pensiun, kini semuanya mendapatkan fasilitas tersebut.

BACA JUGA: Banyak Masalah, Target Pengesahan RUU ASN Bareng Penghapusan Honorer, Waduh

"Alhamdulillah, draf final RUU ASN ini memudahkan honorer menjadi PPPK. Dan, saat menjadi PPPK ada pensiun juga seperti PNS," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (31/8).

Dia menambahkan dengan penyebutan ASN, makin menunjukkan PNS maupun PPPK tidak dikotomikan lagi.

BACA JUGA: Draf Final RUU ASN, Kok Tidak Pakai Frasa Pengangkatan Honorer? Mengapa Desember? Oh

Di dalam draf final RUU ASN yang sudah disepakati pemerintah dan Komisi II DPR RI, hak pegawai ASN (PNS dan PPPK) diatur dalam sejumlah pasal sebagai berikut:

Pasal 21 

BACA JUGA: Soal Larangan Berhaji Lebih dari Sekali, Wapres Kiai Maruf: Ini Harus Diperdebatkan

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. 

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan; 

b. penghargaan yang bersifat motivasi; 

c. tunjangan dan fasilitas; 

d. jaminan sosial; 

e. lingkungan kerja;  

f. pengembangan diri; dan 

g. bantuan hukum. 

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. gaji; atau 

b. upah. 

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. finansial; dan/atau 

b. nonfinansial. 

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: 

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau 

b. tunjangan dan fasilitas individu. 

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: 

a. jaminan kesehatan; 

b. jaminan kecelakaan kerja; 

c. jaminan kematian; 

d. jaminan pensiun; dan  

e. jaminan hari tua.  

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa: a. fisik; dan/atau 

b. nonfisik. 

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa: 

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau 

b. pengembangan kompetensi. 

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa: a. litigasi; dan/atau 

b. nonlitigasi. 

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

 Pasal 21A 

(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e  dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. 

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.  

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. 

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 21B 

Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.  

Penegasan soal pensiun bagi PPPK juga ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RBl Abdullah Azwar Anas. Menurut Menteri Anas, PPPK akan diberikan pensiun sebesar jumlah yang diiurnya.

"Dana pensiun bagi PPPK ini akan diterimanya saat sudah pensiun atau berhenti kerja. Ketentuannya sudah diatur dalam RUU ASN," ucap MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler