Pak Tjahjo Blak-Blakan Mengkhawatirkan 1 Hal terkait Honorer

Rabu, 19 Januari 2022 – 07:49 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo bicara tentang tenaga honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masalah honorer.

Sampai saat ini masalah honorer belum juga tuntas, padahal sudah 1 juta lebih yang diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: MenPAN-RB Sebut Formasi PPPK 2022, Pasti Ada yang Kecewa, Maaf ya

Khusus di bidang pendidikan, pemerintah memberikan kuota 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru dalam rangka upaya menyelesaikan masalah honorer.

"Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah," kata Menteri Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Menteri Tjahjo: Pemerintah Hanya Merekrut PPPK, Formasi CPNS tidak Tersedia Pada 2022 

Larangan merekrut tenaga honorer, lanjutnya, sudah ada dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal tersebut secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA: Arteria Dahlan Menyodok Kajati Berbahasa Sunda, Ini Aturan Penggunaan Bahasa Indonesia

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP. 

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

"Setop merekrut honorer lagi, alihkan ke sistem kontrak untuk pekerjaan mendasar seperti cleaning service, sekuriti, dan lainnya," tegasnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menambahkan, adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini.

"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” tegas Menteri Tjahjo. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler