Info Penting Panselnas soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Ada Masalah Krusial

Senin, 31 Juli 2023 – 13:38 WIB
Info Penting Panselnas soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Ada Masalah Krusial. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ada informasi penting dari Panselnas terkait pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK. Ternyata tidak semudah yang dibayangkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menggelar rakor persiapan pengadaan ASN Tahun Anggaran  2023 pada 3 Agustus mendatang.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Ajukan 6 Tuntutan Rekrutmen PPPK 2023, Baru 1 Dipenuhi Panselnas

Sebanyak 524 instansi pusat yang mengajukan formasi PPPK 2023 masuk dalam daftar undangan.Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja menungkapkan penetapan formasi CASN 2023 menjadi tahapan awal pembukaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK.

Untuk instansi pusat diberikan kesempatan membuka seleksi CPNS dan PPPK. Instansi daerah difokuskan pada seleksi PPPK.

BACA JUGA: Aturan Seleksi PPPK Guru Berubah-ubah, P1 Dirugikan, Panselnas Mana Tanggung Jawabnya!

Lantas kapan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dibuka?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN 2023) mengatakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 belum bisa dibuka Agustus. 

BACA JUGA: Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK: Masuk Tahapan Penting, Siapkan Berkas Lamaran

"Belum bisa dibuka Agustus pendaftarannya," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Senin (31/7).

Memang, kata Deputi Suharmen, tanggal 3 Agustus akan ada penyerahan formasi kepada seluruh instansi. Namun, perlu waktu untuk upload ke sistem sscasn BKN.

Jika formasi yang ditetapkan MenPAN-RB Azwar Anas sudah sesuai dengan di database sscasn, baru dibuka pendaftaran CASN 2023.

"Jadi, enggak bisa langsung dan dikebut Agustus ya, karena setiap tahun selalu ada kendala," terangnya.

Deputi Suharmen mengungkapkan berdasarkan pengalamannya, biasanya ada saja data formasi yang belum bersih, sehingga perlu di verifikasi validasi (verval) ulang saat meng-upload ke database sscasn.

Dia menyebutkan masalah yang sering muncul biasanya konsistensi jabatan dengan pendidikan ada saja yang keliru. Contohnya, di SK penetapan formasi pendidikannya D3, tetapi di database S1. 

Kemudian, nomenklatur jabatan tidak ada di database. Kalau sudah begitu harus di-update dahylu database nomenklaturnya, dan masalah lainnya.

Nah, yang paling banyak terkendala dengan hal-hal teknis tersebut di atas adalah instansi daerah, apalagi pemda hanya diizinkan membuka formasi PPPK. PPPK ini masih belum dipahami semua daerah.

"Melihat kondisi tersebut, kemungkinan besar September jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dibuka. Bulan Agustus, saya perlu membersihkan dahulu di sistem sscasn," ucapnya.

Bagaimana dengan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023 Aba Subagja mengatakan sebenarnya KemenPAN-RB menyiapkan kuota 1.030.751 untuk CASN 2023 mencakup CPNS dan PPPK, di mana formasi terbanyak untuk instansi daerah.

Namun, kata Aba, dalam perkembangannya usulan daerah sangat minim. Sebagai contoh, PPPK guru kuota yang disiapkan 580.202, tetapi usulan daerah di bawah 300 ribu.

Sebagai pengingat, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun ini sebanyak 1.030.751 ASN pada 2023.

Dia mengungkapkan kebutuhan CPNS dan PPPK untuk instansi pusat sebanyak 46 666. Kuota itu tersebar untuk jabatan dosen, guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya.

Kuota PPPK 2023 untuk instansi daerah sebanyak 943.373 dengan jabatan guru, nakes, dan tenaga teknis lainnya.

"Tahun ini juga kami berikan kuota CPNS dari jalur kedinasan sebanyak 6.259," ucapnya.

Adapun perincian kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 adalah total kebutuhan sebanyak 46.666. Terdiri dari CPNS dosen (15.858), CPNS tenaga teknis lainnya (18.595). Selanjutnya PPPK dosen (6.742), PPPK guru (12.000), PPPK nakes (12.719), PPPK tenaga teknis lainnya (15.209). 

Instansi daerah dengan total kebutuhan sebanyak 943.373 terdiri dari PPPK guru (580.202), PPPK nakes (327.542), PPPK tenaga teknis lainnya (35.629. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler