Info Penting Soal Layanan Samsat Keliling di Jadetabek, Silakan Cek

Senin, 21 Februari 2022 – 09:37 WIB
Seorang warga sedang mengantre di layanan mobil Samsat Keliling di Kantor Samsat Jakarta Utara, Pademangan, Senin (20/9/2021). Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan berita terkini soal layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Tercatat, 14 titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat dalam rangka membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Senin (21/2/2022).

BACA JUGA: Info Penting dari Polda Metro Jaya soal Samsat Keliling

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCpoldametro layanan Samsat Keliling itu tersebar di 14 wilayah, yakni:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
7. Ciledug, di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
8. Serpong, di halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan depan Unpam II Serpong;
9. Ciputat, di halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro Ciputat;
10. Kelapa dua, di halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Intermoda Cisauk Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling, para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.(Antara/jpnn)

BACA JUGA: 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

BACA JUGA: Mau Bayar Pajak Kendaraan saat PPKM? Nih Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler