14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

Selasa, 12 Oktober 2021 – 08:59 WIB
Warga mengantre di layanan Samsat Keliling di halaman parkir Samsat Jakarta Utara. ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling untuk melayani masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek)  yang pengin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa (12/10).

TMC Polda Metro Jaya melansir, layanan Samsat Keliling itu tersedia di:

BACA JUGA: Ramai Dugaan Pungli di Samsat Jaktim, Ombudsman: Terjadi Juga di Tempat Lain

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci di Kantor Kecamatan Karawaci Tangerang;
7. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong;
9. Ciputat di halaman parkir Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10. Kelapa dua di Polsek Pakuhaji dan halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

BACA JUGA: Berita Gembira dari Bu Khofifah, Ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Hadiah Tabungan Umrah

Lalu pastikan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ungkap 52 Kejahatan Jalanan, Tangkap 84 Tersangka, Sita Senjata Api

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler