jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi hingga 30 April 2016. Namun, laporan tersebut hanya berlaku bagi yang ingin melaporkan melalui e-filing.
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Sumsel Babel, Yusrinah mengatakan, hal itu berdasarkan peraturan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
BACA JUGA: Ini Penyebab Lapor SPT Lewat E-Filing Susah Banget
“Yang perlu ditekankan, ini hanya untuk laporan e-filing,” kata Yusrinah kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin (30/3).
Dalam keputusan tersebut, Ditjen Pajak mengapresiasi antusiasme WP yang ingin melaporkan SPT melalui elektronik. Namun, adanya kendala teknis membuat Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Jangan Semaunya Pajaki Inalum
WP orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
Namun, untuk pelaporan secara manual di Kanwil DJP, tidak diberlakukan lagi. “Pengisian SPT via e-filing bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selagi tempat tersebut bisa terjangkau jaringan internet,” tegasnya.
BACA JUGA: Alfaonline Siap Bersaing di Pasar Digital
Bagi yang kesulitan, juga bisa melihat panduannya terlebih dahulu di website resmi DJP.
Selain itu, lanjutnya, untuk layanan penyampaian SPT di lima mal besar di Metropolis, tetap akan berakhir 31 Maret. “Tidak akan diperpanjang hingga April,” tegasnya. (rip/air/ce4/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perdana, Kemenhub Tunjuk Pengelola Pelabuhan Umum Swasta
Redaktur : Tim Redaksi