Info Terbaru BKN soal Cuti Kelahiran, PNS & PPPK Perlu Menyimak

Senin, 18 Maret 2024 – 19:58 WIB
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (kanan) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK untuk menjaga netralitas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu pokok yang dibahas adalah ketentuan cuti melahirkan bagi ASN baik PNS maupun PPPK. 

"Aturan cutinya akan mengalami pembaruan pascaterbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, " kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam siaran persnya, Senin (18/3). 

BACA JUGA: Libur Panjang 4 Sampai 16 April, Tanggal 8 Cuti Bersama, Mohon Diatur

Cuti melahirkan, lanjutnya, tidak hanya mengakomodasi bagi ASN perempuan bersalin, tetapi juga bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan. Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini pun telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 .

Haryomo menyebutkan kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045, mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan isterinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pascapersalinan. 

BACA JUGA: Mungkinkah Cuti Suami di PP Manajemen ASN sampai 60 Hari?

“Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” terangnya. 

Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait, sambungnya. 

BACA JUGA: Prabowo Tak Mundur dari Kabinet, Kaesang: Bukan Masalah, Asal Cuti

Haryomo menjelaskan sebelum ini, cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. 

Adapun bagi ASN PPPK maupun PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan. 

“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detail menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi istrinya melahirkan atau keguguran,” jelasnya.

Adapun selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait cuti kelahiran ditetapkan, yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, maka masih merujuk pada ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Juga Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS. (esy/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
cuti kelahiran   cuti ASN   PPPK   BKN   Info terbaru   PNS  

Terpopuler