Info Terbaru CPNS 2022: Jadwal, Mekanisme, Syarat dan Link Pendaftaran

Kamis, 31 Maret 2022 – 11:00 WIB
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama. Foto Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2022 jalur kedinasan akan dibuka. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan pendaftaran seleksi sekolah kedinasan atau Dikdin 2022 dibuka mulai 9 April 2022 pukul 09.22 WIB. 

BACA JUGA: 4 Pernyataan Penting BKN soal NIP, Penerbitan SK, Bikin Senang Seluruh CPNS & Calon PPPK 

Pendaftaran ditutup 30 April 2022 pukul 23.59 WIB. 

"Insyaallah pendaftaran CPNS jalur kedinasan akan dibuka pada 9 April 2022," kata Satya dikonfirmasi, Kamis (31/3).

BACA JUGA: Sudah Terima SK per 1 Maret, CPNS dan PPPK belum Gajian, Jangan Risau Dulu

Dia menyebutkan ada delapan instansi pembina sekolah kedinasan yang membuka rekrutmen, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Perhubungan.

Alur dalam jadwal seleksi sekolah kedinasan menggunakan proses seleksi terintegrasi berbasis One Stop Recruitmen Service, yaitu melalui satu portal https://dikdin.bkn.go.id. 

BACA JUGA: Ratusan CPNS Terima SK Pengangkatan, Pak Bagus Alit Berpesan Begini

Dimulai dari pendaftaran, pemilihan sekolah, verifikasi oleh instansi, kelulusan administrasi, pembayaran virtual account hingga tes CAT kelulusan serta layanan helpdesk peserta tersedia dalam satu portal.

Bagi pendaftar baru, Satya berharap untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

"Yang telah memiliki akun sebelumnya bisa langsung melakukan login," terangnya. 

Dia mengingatkan pendaftar hanya bisa melamar pada satu sekolah kedinasan.

Kepada seluruh calon peserta Dikdin 2022, BKN mengimbau untuk tidak mudah mempercayai ajakan, bujukan dan iming-iming tertentu dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan. 

"Jika hal tersebut terjadi agar bisa disampaikan melalui kanal pengaduan resmi kami di lapor.go.id dan kepolisan setempat," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler