Info Terbaru dari AKP Kemas Soal Kasus Pemalsuan Izin Edar Alkes PT WPM

Rabu, 18 Mei 2022 – 16:15 WIB
Alkes. Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pemalsuan izin edar alat kesehatan (alkes) dengan terlapor Direktur PT. WPM berinisial YH.

Terbaru, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Polisi Segera Berlakukan Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih, Ini Penjelasan Brigjen Yusri

Kanit 2 Subdit Harda Dirtkrimum Polda Metro Jaya AKP Kemas Arifin mengatakan kasus yang tengah ditangani pihaknya saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Sesuai undangan hari ini ada pemeriksaan saksi,” kata AKP Kemas saat dikonfirmasi, Rabu, (18/5).

BACA JUGA: Dea OnlyFans Hamil 5 Bulan, Bagaimana dengan Kasus Pornografi?

Namun, Kemas tak memerinci saksi yang bakal diperiksa dalam kasus itu.

Terpisah, kuasa hukum terlapor Indra Sewabesi mengatakan saat ini kliennya tengah diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi.

BACA JUGA: Wahai Ruhut Sitompul, Anda Bisa Bonyok di Penjara, Berhati-hatilah

"Pemeriksaan masih berlanjut dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus," kata Indra.

Direktur Utama PT WPM berinisial YH dilaporkan karyawan PT Fajar Mas Murni Bartholomeus ke Polda Metro Jaya.

Dia dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan.

Laporan pelapor teregister dengan nomor: LP/B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 7 April 2022.

Terlapor dipersangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, 60 Ribu Buruh Akan Turun ke Stadion Gelora Bung Karno


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler