Jangan Biarkan Pemilik Rekening Rp 120 Triliun Lolos, Kejar dengan Cara ini

Jumat, 08 Oktober 2021 – 23:26 WIB
Ilustrasi - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pur) Anang Iskandar menilai aparat penegak hukum perlu bergerak cepat menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo Rp 120 triliun diduga milik sindikat narkoba.

Menurutnya, angka Rp 120 triliun sangat besar, melebihi APBD DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ayah Tega Cabuli 3 Anak Kandung? Begini Perkembangan Kasusnya

Apabila digunakan untuk hal-hal yang negatif bisa menjadi ancaman bagi pemerintah.

Karena itu, penelusuran terhadap para pemilik rekening tersebut sangat penting segera dilakukan.

BACA JUGA: Ledakan Keras Menghancurkan Masjid, Puluhan Orang Tewas

"Laporan PPATK penting ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan agar mendapatkan kejelasan tentang asal usul dananya," ujar Anang.

Menurut Kepala BNN periode 2012-2015 ini, dalam bisnis gelap narkoba nilai transaksi bahkan bisa lebih besar dari Rp 120 triliun.

BACA JUGA: Wagub DKI Bantah Rumor Soal Pembatalan Formula E di Monas, Begini

Dia kemudian menyarankan Polri untuk menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyelidikan terkait TPPU sangat penting untuk mengungkap pengedarnya melalui penelusuran hasil kejahatannya dan aset hasil kejahatan narkotika dilakukan pembuktian terbalik di pengadilan," kata dosen Sekolah Kajian Strategik Universitas Indonesia tersebut.

Apabila tidak dapat dibuktikan sebagai aset yang sah, lanjut Anang, aset tersebut dirampas untuk kepentingan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahguna dan Peredaean Gelap Narkova (P4GN) dan rehabilitasi penyalahguna narkotika.

"Uang kotor tersebut perlu telusuri di mana disembunyikan dan lari ke mana, itu sebabnya perlu dikejar dengan TPPU," katanya.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae sebelumnya menyebut soal rekening Rp 120 triliun di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Dalam pemaparannya Dian mengatakan pihaknya telah memberikan informasi terkait itu kepada lembaga terkait.

Menurut Dian, informasi rekening jumbo Rp 120 triliun tersebut merupakan angka konservatif total dari transaksi selama periode 2016 sampai 2020.

Lebih lanjut dia mengatakan kasus aliran dana Rp 120 triliun melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.

Totalnya ada 1.339 individu dan korporasi yang PPATK periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler