Info Terbaru dari Brigjen Ramadhan soal Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Periksa 38 Saksi

Kamis, 27 Januari 2022 – 17:53 WIB
Brigjen Ramadhan menyampaikan info terbaru kasus Edy Mulyadi yang kini diusut Bareskrim Polri. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.

Pemeriksaan para saksi juga terus dilakukan untuk menuntaskan perkara tersebut.

BACA JUGA: Ucapan Edy Mulyadi Melukai Kader Gerindra, Anak Buah Prabowo Bergerak ke Kantor Polisi

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain saksi, mereka juga memeriksa ahli dari bidang ITE dan bahasa.

“Total sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan delapan saksi ahli," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/1).

BACA JUGA: Status Kasus Naik ke Penyidikan, Edy Mulyadi Segera Digarap Bareskrim Polri

Jenderal bintang satu ini mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah wilayah, seperti dari Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Sebab, Edy Mulyadi dilaporkan di banyak tempat sebelum akhirnya disatukan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Inilah Sosok Edy Mulyadi, Viral Gegara Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

“Pemeriksaan saksi di Kalimantan Timur sebanyak sepuluh orang, kemudian di Jawa Tengah dua orang, terakhir di Jakarta tiga orang," beber eks Kapolres Palu itu.

Brigjen Ramadhan mengatakan untuk ahli yang diperiksa secara keseluruhan ada delapan orang.

“Untuk ahli yang diperiksa meliputi saksi ahli ITE, kemudian saksi ahli sosiologi, kemudian saksi ahli pidana, dan yang terakhir saksi ahli bahasa," sebutnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah itu juga mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi kini ditangani Bareskrim Polri.

Menurut dia, penanganan sengaja dipusatkan di Mabes Polri karena banyak laporan yang diterima polisi di berbagai daerah.

“Total ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” ujar Ramadhan ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1).

BACA JUGA: Berita Duka: Putri Sulung Nurul Arifin Meninggal Dunia

Untuk bentuk laporan polisi resmi diterima di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Bareskrim Polri.

Kemudian di Polda Kalimantan Barat, polisi menerima dalam bentuk aduan masyarakat.

Menurut Ramadhan, di setiap polda ada beberapa aduan dan pernyataan sikap, sehingga jika ditotal ada tiga LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap.

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Putuskan Bripka Bayu Tak Layak Lagi jadi Polisi, Pemecatan Menanti

Jenderal bintang satu ini menuturkan bahwa laporan itu dibuat oleh masyarakat dari berbagai macam elemen. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler