Info Terbaru dari Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Kamis, 10 Juni 2021 – 12:50 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar selaku wakil ketua di lembaga antirasuah itu.

Laporan itu dilayangkan sejumlah pegawai KPK, yakni Sujanarko, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata.

BACA JUGA: Datang Pakai Batik Kuning, Begini Kata Azis Syamsuddin Usai Diperiksa Dewas KPK

Mereka menduga Lili melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang telah menjerat penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Sedang diproses administrasinya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (10/6).

BACA JUGA: Pengakuan Pedangdut Betty Elista Disawer Rp 5 Juta oleh Menteri, Setelah Itu, Hmm...

Menurut Albertina, Dewas KPK akan mengusut kasus tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti.

Masalah tersebut juga sudah menjadi atensi Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

BACA JUGA: Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar

"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan, sudah disampaikan ketua Dewas dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu. Akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," ucap Albertina.

Adapun Lili dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dia diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler