Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar

Kamis, 10 Juni 2021 – 09:28 WIB
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. (ANTARA/Debby Mano)

jpnn.com, GORONTALO - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea merespons laporan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ke Polda Gorontalo pada Rabu (9/6).

Rusli memolisikan Adhan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal tuduhan penyelewengan APBD senilai Rp 53 miliar untuk kepentingan pemilihan legislatif (pileg) 2019.

BACA JUGA: Laporkan Anggota DPRD ke Polisi, Gubernur Rusli Habibie: Saya Kaget dan Malu

Menurut Adhan, gubernur yang merasa keberatan atas pernyataannya soal uang puluhan miliar itu berhak melaporkannya ke polisi.

Namun, dia berdalih sudah mempertanyakan penggunaan dana tersebut sejak Juni 2020, saat ada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2019.

BACA JUGA: Gara-gara BTS Meal, Wali Kota hingga Kapolres Meradang, McD Ditutup

"Saya masuk dalam pansus waktu itu, dan kami membahasnya. Dana Rp 53 miliar itu tersebar di 37 SKPD, digunakan antara lain untuk bansos dan hibah," ucap Adhan Dambea di Gorontalo, Rabu.

Pada tanggal 22 Juni 2020, dia sudah bersurat kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Gorontalo untuk meminta penjelasan secara terperinci soal penggunaan dana itu.

BACA JUGA: Anggota DPRD Arogan Penganiaya Warga Ini Akhirnya Ditahan atas Perintah Hakim

Pemprov menurutnya langsung merespons, tetapi penjelasan yang diberikan tidak memuaskan sehingga Adhan kembali mengirim tanggapan surat itu pada 28 Juni 2020.

Melalui surat kedua ini, Adhan menjelaskan ada perbedaan nilai belanja barang dan jasa yang diakui BPK dengan akun belanja barang dan jasa yang terekam dalam belanja keseluruhan SKPD.

"Surat kedua ini tidak ditanggapi pemprov," ujar Adhan.

Selanjutnya, dia menyurati Gubernur Rusli Habibie pada September 2020. Isinya meminta gubernur mengeluarkan surat keputusan bansos dan hibah. Adhan ingin kedua bantuan itu disalurkan by name by address.

"Kan harus jelas siapa penerimanya. Tiga kali saya menyurat, tetapi tidak ditanggapi. Oleh karena itu saya menyurati BPK pada Januari 2021 meminta audit investigasi," kata politikus PAN itu.

Walakin, permintaannya soal audit terganjal peraturan BPK yang mengharuskan pengajuan audit investigasi harus dilakukan oleh lembaga.

BACA JUGA: Polisi Butuh Waktu 5 Tahun untuk Menangkap Pria Asal Sidoarjo Ini, Amati Wajahnya

Dia sudah meminta pimpinan DPRD menyurati BPK secara kelembagaan, tetapi tidak pernah direspons hingga saat ini.

"Jangankan dibalas surat, dipanggil pun tidak. Padahal suratnya saya kasih tembusan ke fraksi-fraksi, gubernur, dan bahkan kejaksaan tinggi," ujar dia.

Adhan menilai yang dilakukannya merupakan bagian dari fungsi DPRD, yakni melakukan pengawasan sebagai wakil rakyat.

BACA JUGA: Terlibat Perbuatan Terlarang, Dua Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menuding Adnan keliru terkait penggunaan dana tersebut.

Dia menjelaskan ada perbedaan antara penyajian laporan keuangan pada Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019 dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK.

Perbedaannya, di ranperda hanya mencantumkan laporan dana hibah dalam bentuk uang, sedangkan dana hibah dalam bentuk barang masuk dalam item belanja barang dan jasa.

Dana hibah dalam bentuk uang dilaporkan sebesar Rp 202.567.940.000, sedangkan dana hibah dalam bentuk barang yang masuk dalam item belanja barang dan jasa sebesar Rp 53.260.236.500.

"Jadi, seolah-olah yang terbaca hanya Rp 202 miliar dana hibah. Padahal, kenyataannya jika diakumulasi sesuai LKPD yang diaudit BPK adalah sama, yakni Rp 255.828.176.500. Itu gabungan dari belanja hibah berupa uang dan barang," ujar Sukril menjelaskan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler