jpnn.com - JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri tengah fokus melengkapi berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lima berkas perkara itu milik tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bhayangakra Dua (Bharada) Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Mengaku Sedang Diincar, Siap Berdebat dengan Kapolri
"Fokus penyidik segera menentukan berkas perkara yang dikembalikan dengan berbagai catatan dan petunjuk JPU," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (2/9).
Jenderal bintang dua itu berharap lima berkas perkara P19 yang bakal kembali dilimpahkan ke kejaksaan itu bisa dinyatakan P21.
BACA JUGA: Profil Bahtiar, Pejabat Eselon I Kemendagri Kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta
"Fokus kami agar berkas disempurnakan penyidik, dikembalikan ke JPU dan semoga bisa segera P21," ujar Ijen Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila lima berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, nantinya penyidik bakal melimpahkan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA: Putri Candrawathi dan Vanessa Angel, Beda Nasib, Ini Komenter Bu Siti
"Kalau sudah P21 nanti akan saya sampaikan, penyerahan tahap tahap dua, baik barang bukti dan tersangka," tutur Dedi Prasetyo.
Brigadir J tewas ditembak Bhayangkara Dua Richard di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama