Info Terbaru dari Irjen Dedi soal Sidang Etik Richard Eliezer, Bikin Penasaran

Kamis, 16 Februari 2023 – 11:03 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik Bharada Richard Eliezer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polri bakal segera menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada persidangan Rabu (15/2), Bharada E dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Richard Eliezer Bisa Bebas Juli 2023, Enggak Usah Kaget, Begini Cara Hitungnya

"(Sidang etik Bharada E, red) Sudah dijadwalkan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (16/2).

Jenderal bintang dua itu memastikan bakal menyampaikan kepada awak media perihal hasil sidang etik Bharada E.

BACA JUGA: Apakah Richard Eliezer Bakal Dipecat? Ini Jawabannya Berdasar PP Pemberhentian Anggota Polri

"Insyallah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Dedi.

Kendati demikian, Dedi enggan berspekulasi mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Richard Eliezer.

BACA JUGA: 3 Orang Penting Komentari Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Simak yang Terakhir soal Ultra Petita

"Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam," kata Dedi.

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Wahyu.

Bharada E merupakan sosok terakhir yang menjalani sidang vonis perkara itu.

Empat terdakwa sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler