jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan pihaknya memberikan kewenangan yang luas kepada Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Dia menjelaskan kekhususan IKN ini memerlukan otoritas seluas mungkin sepanjang tidak berlawanan dengan konstitusi yang berlaku.
BACA JUGA: Hadiri Diskusi Soal IKN, Menteri PUPR Perlihatkan Ponsel Merek Ini Kepada Wartawan
Hal itu dinilai penting untuk mendukung percepatan pemindahan dan pembangunan IKN.
"Jadi, sangat luas sebenarnya kewenangan yang dimiliki (Badan Otorita IKN, red)," kata Benni, Rabu (23/2).
BACA JUGA: Penjelasan Kemendagri Soal Kewenangan Khusus yang Dimiliki Badan Otorita IKN
Dia juga mengatakan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewenangan Badan Otorita IKN juga sedang dibahas dan akan terbit dalam waktu dekat.
Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengunjungi lokasi IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Landasan Pacu di Bandara IKN Nusantara Akan Dibangun Sepanjang 3.000 Meter
Adapun kekhususan yang dimaksud Tito ialah kepala otorita IKN akan setingkat menteri dengan bentuk pemerintahan provinsi.
Selain itu, IKN Nusantara juga diberi kewenangan luas untuk mempercepat proses pembangunan.(mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih