Penjelasan Kemendagri Soal Kewenangan Khusus yang Dimiliki Badan Otorita IKN

Kamis, 24 Februari 2022 – 13:41 WIB
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan (ANTARA/Evarukdijati)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjabarkan kewenangan khusus yang akan dimiliki Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Dia mengatakan Badan Otorita IKN memiliki kewenangan yang luas untuk mendukung percepatan pembangunan.

BACA JUGA: GMKI: Kepala Badan Otorita IKN Harus Memiliki Visi Indonesia Sentris

Untuk itu, Badan Otorita IKN akan memiliki kewenangan yang tidak dimiliki provinsi lainnya di Indonesia.

"Semua kewenangan kabupaten atau kota dalam IKN menjadi kewenangan otorita," kata Benni, Rabu (23/2).

BACA JUGA: Wakil Ketua DPD Mahyudin Disebut Layak jadi Kepala Badan Otorita IKN

Badan Otorita IKN juga berwenang untuk memberikan status penduduk dan menyelesaikan konflik penyelenggaraan IKN.

Benni menyebutkan ada tiga kategori dalam kewenangan Badan Otorita IKN.

BACA JUGA: Diusulkan jadi Kepala Otorita IKN, Gubernur Pertama Kaltara Berkata Begini

Adapun kategori tersebut terdiri dari kegiatan persiapan pembangunan, kegiatan pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus.

"Kemendagri mendorong kepala daerah untuk memberi kemudahan dalam meningkatkan investasi di masing-masing daerah agar iklim investasi terbuka," tutur Benni.

Untuk itu, Kemendagri memberikan kebebasan kepada Badan Otorita IKN untuk memfasilitasi investor.

Selain itu, lanjut Benni, Badan Otorita IKN memiliki kewenangan khusus untuk mengatur arus investasi.

Karena itu, Badan Otorita IKN tidak memerlukan izin dari kementerian untuk melakukan kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler