jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 5.148 laporan terkait tunjangan hari raya (THR).
Laporan yang diterima Kemnaker melalui Posko THR virtual 2022 itu terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.746 dan 2.402 konsultasi online.
BACA JUGA: Kemnaker Kunjungi 2 Perusahaan Ini untuk Pantau Pelaksanaan THR 2022
"Jadi hingga 29 April pukul 19.00 WIB, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 sebanyak 5.148 laporan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi melalui keterangan yang diterima Sabtu (30/4).
Sekjen Anwar menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi yang berjumlah 2.402, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.620 laporan, dan sisanya 782 laporan masih dalam proses penyelesaian.
BACA JUGA: Kemnaker Terima 1.828 Pengaduan Soal THR, Ada dari Jateng dan Kaltim
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan kami rampungkan," tegas Anwar Sanusi.
Lebih lanjut, Sekjen Kemnaker menyampaikan dari 2.746 laporan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022, berasal dari 1.549 perusahaan yang dilaporkan.
BACA JUGA: Kemnaker Sudah Terima 4.058 Laporan Soal THR
Isu yang diadukan, yakni sebanyak 1.277 laporan THR tidak dibayarkan dari 728 perusahaan, 1.140 laporan THR tidak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan, dan 338 laporan THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan.
"Dari jumlah tersebut sebanyak 41 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.508 sedang dalam proses. Sebanyak 33 laporan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 8 laporan sudah masuk nota pemeriksaan pertama," beber pria yang baru saja meraih gelar profesor dari Universitas Brawijaya Malang itu.
Sekjen Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, DKI Jakarta memiliki urutan tertinggi dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan.
Dari total 2.402 jumlah konsultasi yang diterima Kemnaker, DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi atau terbanyak melaporkan konsultasi THR, yakni sebanyak 582 laporan, diikuti Jawa Barat (486), Jawa Timur (240), dan Jawa Tengah (173).
Sedangkan Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit, yakni 1 laporan.
Dalam jumlah pengaduan THR 2022, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan yakni sebanyak 876 laporan, disusul Jawa Barat (577), Banten (302), dan Jawa Timur (262).
Dari jumlah 876 laporan, DKI Jakarta merupakan provinsi paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 387 laporan, THR tak sesuai ketentuan (357) dan THR terlambat bayar (132).
Provinsi terendah yang mengadu THR, yakni Papua hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi