Info Terbaru dari Kombes Erdi soal Kasus Penganiayaan Habib Bahar

Kamis, 19 November 2020 – 00:41 WIB
Bahar bin Smith alias Habib Bahar saat menjalani persidangan kasus penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, 9 Juli 2019. Foto: Antara/M Agung Rajasa

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan kasus Bahar Smith terkait penganiayaan sopir taksi daring tetap berlanjut.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan salah satu tokoh FPI itu pada pekan depan.

BACA JUGA: Habib Bahar Ogah Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pemeriksaan itu diagendakan pada Senin (23/12) mendatang.

Menurutnya, Bahar dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kombes Hengki Haryadi 2 Kali Berhadapan dengan Hercules, Membongkar Bandit Tenda Oranye

"Kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan dalam kasus penganiayaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online," kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (18/11).

Dia mengatakan, pihak penyidik telah dipersilakan oleh pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bahar.

BACA JUGA: Anies Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin Bereaksi, Keras

Namun, ia belum memastikan di mana lokasi pemeriksaan Bahar itu bakal dilakukan.

"Itu kami belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor," katanya.

Sejauh ini, ia memastikan pihak penyidik belum mendapat surat maupun pernyataan terkait perdamaian antara korban dengan Bahar.

Sehingga, kata dia, proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum.

"Penyidik belum mendapat surat itu ya. Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian," kata Erdi.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith jadi tersangka kasus penganiayaan.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (27/10) lalu.

Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Patoppoi sendiri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler