Info Terbaru dari Kombes Tubagus soal Kasus Haris Pertama Dihajar 4 Debt Collector

Selasa, 08 Maret 2022 – 17:29 WIB
Tiga debt collector pelaku pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya terus mengusut kasus pengeroyokan yang dialami Ketum DPP KNPI Haris Pertama.

Hingga kini penyidik masih menyidiki motif politikus Partai Golkar Azis Samual diduga memerintahkan sejumlah debt collector mengeroyok Haris Pertama.

BACA JUGA: Berapa Jumlah Imbalan Azis Samual kepada Debt Collector untuk Mengeroyok Haris Pertama?

"Motifnya masih kami dalami, tetapi perbuatannya sudah lengkap," kata Dirkrikum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (8/3).

Saat disinggung bagaimana Azis Samual memberi perintah, apakah secara langsung atau lewat telepon, Kombes Tubagus tak menjawab.

BACA JUGA: Pengakuan Haris Pertama tentang Hubungannya dengan Azis Samual, Oh Begitu

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu hanya mengatakan terpenting Azis Samual sudah ditahan.

"Artinya begini saja, yang bersangkutan sekarang sudah ditahan karena menyuruh melakukan perbuatan penganiayaan itu," kata Kombes Tubagus.

BACA JUGA: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, soal Menikah Beda Agama, MUI Tegas

Sebelumnya, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.

Penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Haris Pertama diketahui menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Haris telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.

Mereka ialah MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.

Adapun tersangka Irfan menyerahkan diri ke polisi. Demikian juga dengan tersangka H alias Harvei. (cr3/jpnn)

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler