jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan kasus dugaan ayah mencabuli tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tetap berjalan.
Penyelidikan hingga kini masih terus bergulir.
BACA JUGA: Plt Gubernur Sulsel Menyoroti Dugaan Ayah Mencabuli 3 Anak Kandung, Begini
Penyelidik tengah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban.
"Kemarin akan dilakukan psikologi forensik," ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/1).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Munarman Keberatan, Pembacaan Dakwaan Ditunda
Menurut Ramadhan, psikologi forensik dilaksanakan setelah penyelidik berhasil mendapatkan keterangan dari orang tua korban.
Dia menyebut ibu korban bersedia hadir untuk memberikan keterangan setelah penyelidik membuka kembali kasus ini dengan membuat Laporan Polisi Model A tangga 12 Oktober 2021.
BACA JUGA: Sidang Munarman Beda, PN Jaktim Tertutup, Ratusan Aparat Diterjunkan
Penyelidikan menggunakan laporan polisi model A ini menggunakan waktu yang berbeda dari laporan awal pidananya pada Oktober 2019.
Penyelidikan menggunakan waktu 25-31 Oktober 2019, di mana ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap anaknya.
Hasil pemeriksaan medis ketika itu berbeda dengan hasil visum yang dilakukan pada 19 Oktober dan 24 Oktober 2019 oleh Penyidik Polres Luwu Timur.
Penyelidikan perkara ini ditangani Polres Luwu Timur dengan asistensi Polda Sulawesi Selatan dan Bareskrim Polri.
Terkait psikologi forensik, Ramadhan menjelaskan pemeriksaan memerlukan waktu karena prosesnya tidak sebentar.
"Minimal satu minggu," katanya.
Pemeriksaan psikologi forensik sudah berjalan dan sedang berproses di Polres Luwu Timur, katanya.
Psikologi forensik adalah bidang yang menggabungkan praktik psikologi dan hukum.
Kasus rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial hingga memunculkan tanda pagar #percumalaporpolisi.
Peristiwa itu dilaporkan pada Oktober 2019 dan penyidik menghentikan penyelidikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang