jpnn.com, JAKARTA - Sidang terhadap Munarman digelar berbeda dari kasus peradilan umum.
Munarman merupakan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang telah dibubarkan pemerintah.
BACA JUGA: Kubu Munarman Berharap Sidang Secara Tatap Muka
Dia didakwa melakukan perbuatan tindak pidana terorisme.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, ada beberapa hal yang berbeda antara peradilan umum dengan peradilan tindak pidana terorisme.
BACA JUGA: Munarman Disidang Dalam Perkara Dugaan Terorisme, Habib Rizieq Merespons, Simak
"Ada kerahasiaan dari para saksi, kemudian perangkat sidang yang menyelenggarakan sidang," ujar Kombes Erwin, di Jakarta, Rabu (1/12).
Selain itu, sidang juga digelar secara tertutup, termasuk untuk awak media massa yang ingin meliput.
BACA JUGA: Bujukan Presiden Jokowi Terbukti Ampuh Meluluhkan Basuki Hadimuljono
PN Jakarta Timur menutup pintu selama sidang berlangsung.
"Bisa dilihat tidak disiapkan layar atau dibuka kanal link YouTube," ucapnya.
Harus dipahami, lanjut dia, hal tersebut merupakan aturan atau tata cara yang mesti diterapkan dalam persidangan dugaan tindak pidana terorisme.
"Mungkin nanti bisa dijelaskan oleh pihak pengadilan, kami hanya mendapat mandat dari Ketua Pengadilan dan itu diatur undang-undang," katanya.
Sementara terkait pengamanan, Erwin menyatakan 300 personel gabungan disiagakan.
Terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
"Hari ini sidang perdana terdakwa Munarman dan kawan-kawan. Kebetulan kami sudah melakukan apel dan pengecekan lokasi maupun personel berikut dengan perlengkapan," ucapnya.
Erwin menambahkan bahwa sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman digelar secara virtual sehingga terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang.
"Sidang dilaksanakan virtual atau online di mana yang hadir hari ini hanya perangkat sidang. Sementara terdakwa di rutan masing-masing," katanya.
Dia mengimbau masyarakat tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Ini adalah sidang kasus terorisme sehingga tidak semua diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Sidang itu bersifat tertutup karena perlindungan terhadap saksi dan perangkat yang ada di dalam," katanya.
Awak media yang meliput juga hanya diperbolehkan sampai lobi PN Jaktim.
Tidak ada kerumunan massa atau simpatisan Munarman yang hadir di PN Jaktim.
Perkara Munarman telah teregister dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perincian perkara tertulis klasifikasi perkara berbentuk kejahatan terhadap negara.
Dalam sidang terorisme, kerahasiaan identitas majelis hakim diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.
Munaman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021.
Dia diduga terlibat sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang