Kuasa Hukum Munarman Keberatan, Pembacaan Dakwaan Ditunda

Rabu, 01 Desember 2021 – 11:27 WIB
Kuasa hukum Munarman keberatan sidang digelar secara virtual, pembacaan dakwaan ditunda. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur batal membacakan dakwaan terhadap Munarman, pada sidang perdana yang digelar secara virtual, Rabu (12/1).

Pembacaan dakwaan terhadap Munarman rencananya akan digelar pekan depan.

BACA JUGA: Sidang Munarman Beda, PN Jaktim Tertutup, Ratusan Aparat Diterjunkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda pembacaan dakwaan karena tim kuasa hukum Munarman keberatan.

Munarman merupakan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang kini telah dibubarkan pemerintah.

BACA JUGA: Bujukan Presiden Jokowi Terbukti Ampuh Meluluhkan Basuki Hadimuljono

Kuasa hukum terdakwa juga mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1).

BACA JUGA: Begini Ternyata Rumus yang Kerap Dipakai Untuk Menjajah Indonesia

Menurut Sulistyowati, jaksa penuntut umum menerjemahkan telah menyerahkan BAP.

Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.

"Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," kata Sulistyowati.

Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebut untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum.

Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan BAP tidak diberikan kepada pihaknya.

"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," katanya.

Kuasa hukum Munarman lainnya, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka.

"Kalau harapan kita sidang itu offline," pungkas Sugito.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler