Pernyataan Brigjen Rusdi Merespons Pertemuan Abu Janda dengan Pigai, Tegas

Rabu, 10 Februari 2021 – 02:10 WIB
Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai. Foto: Dok kuasa hukum Abu Janda

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda tetap berjalan meski terlapor sudah bertemu dengan eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Hal ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono merespons pertemuan Abu Janda dengan Pigai pada Senin (8/2).

BACA JUGA: Luar Biasa! Ini Isi Pertemuan Abu Janda dengan Natalius Pigai

"Ya terus saja (jalan kasusnya. Mereka seperti itu (bertemu) tetapi penyidik kan terus berjalan juga. Proses berjalan," kata Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pertemuannya dengan Natalius Pigai dan Permadi Arya alias Abu Janda di sebuah hotel di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Izin Pak Tito, Polda Aceh Mau Periksa 16 Anggota DPRA Terkait Dugaan Korupsi

Namun, Brigjen Rusdi menyebutkan pertemuan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim.

"Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim," tegas Brigjen Rusdi.

BACA JUGA: 6 Bulan Jadi Buronan Polisi, Anggota DPRD Berinisial BAS Ini Menyerah

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis melaporkan Permadi Arya atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler