Info Terbaru dari Menag Fachrul Razi soal Kuota Haji 2021

Senin, 23 November 2020 – 15:24 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa (8/9). Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.con

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum memberikan informasi dan keputusan soal kuota jemaah haji untuk Indonesia tahun 2021 mendatang.

Menurut Fachrul, masalah kuota haji Indonesia ini sudah ditanyakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali dan Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman kepada otoritas Arab Saudi saat berada di sana beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Menag Fachrul Razi Sudah Siapkan 3 Opsi Strategi Penyelenggaraan Haji 2021

"Pada saat beberapa hari yang lalu Pak Nizar dan Pak Oman ke sana, pada saat ditanya jawaban mereka (Saudi) masih terlalu dini untuk berbicara tentang itu," kata Menag Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).

Fachrul menjelaskan, berdasar memorandum of understanding (MoU) untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1441 H/ 2020M, kuota yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia sebesar 221 ribu jemaah.

BACA JUGA: FPI Minta Baliho Habib Rizieq Dipasang Lagi, Mayjen Dudung Abdurachman: Mereka Siapa?

Kuota tersebut, kata purnawirawan TNI berpangkat jenderal ini, kemudian menjadi dua yakni jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang, dan haji khusus 17.680 orang.

"Untuk saat ini pemerintah Indonesia belum mendapatkan kuota haji untuk pemberangkatan haji tahun 2021," ungkap mantan wakil Panglima TNI ini.

BACA JUGA: Memproduksi Sabu-Sabu, Ustaz SA Dapat Upah Sangat Besar dari Jenderal

Fachrul juga menerangkan bahwa calon jemaah haji yang akan diberangkatkan pada 2021, yaitu mereka yang sedianya berangkat pada musim haji 2020, dan telah melunasi BPIH namun tidak jadi berangkat karena pandemi Covid-19.

"Serta belum melakukan pembatalan hajinya," jelas Fachrul Razi.

Sementara itu, Oman Fathurahman menjelaskan ketika bertemu pihak Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat pengawasan umrah 9 November 2020, dia menayakan dua hal.

Pertama, mengenai Dekrit Raja Salman yang membatasi umur calon jemaah umrah, yakni berusia 18 sampai 50 tahun. Hal ini penting untuk mitigasi tahun 2021.
 
"Apakah ada proyeksi kemungkinan pembatasan ini berlaku juga untuk haji," kata Oman dalam raker dengan komisi bidang agama itu.

Hal itu menurutnya penting karena sudah beredar informasi di masyarakat bahwa untuk haji 2021 dibatasi usia 50 tahun.

"Ini sama sekali tidak benar. Karena belum ada informasi resmi sama sekali dari otoritas di Saudi," katanya meluruskan.

Pertanyaan kedua soal kuota haji Indonesia 2021. Menurut Oman, biasanya akhir November atau awal Desember sudah ada MoU antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah RI.

Namun, otoritas Saudi belum memberikan jawaban resmi atas pertanyaan soal kuota haji 2021 ini. "Jawaban satu saja, semuanya terlalu dini. Hanya itu saja (jawabannya) sambil geleng-geleng kepala," ungkap Oman.

Sekjen Kemenag Nizar Ali menambahkan bahwa sebenarnya Pemerintah Arab Saudi punya perhatian khusus kepada Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan dibukanya pintu bagi jemaah umrah dari dua negara pada 1 November 2020, yakni Indonesia dan Pakistan.

"Ini catatan penting karena negara lain belum diberikan kesempatan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini artinya, prediksi kami, haji tentu juga akan menjadi perhatian," kata Nizar dalam kesempatan itu.(boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler