Info Terbaru dari Pak Imran Soal Verifikasi PPPK Pemprov Sulsel

Selasa, 23 Agustus 2022 – 17:40 WIB
Para calon PPPK Pemprov Sulsel berfoto bersama pada acara penyerahan SK di Makassar.ANTARA/HO

jpnn.com - MAKASSAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan verifikasi terhadap dokumen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sebanyak 75 persen dari total 1.700-an orang untuk tahap kedua 2022 ini. 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Imran Jausi mengungkapkan hal ini dalam keterangannya di Makassar, Sulsel, Selasa (23/8).

BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK 2022 Sejumlah Daerah Ditolak KemenPAN-RB, Ini Penyebabnya

Imran menjelaskan apabila tersisa 25 persen yang belum tuntas terverifikasi, maka masih ada sebanyak 430 calon PPPK yang rencana akan digarap BKN untuk diverifikasi. Pihaknya berharap verifikasi dokumen calon PPPK Pemprov Sulsel itu bisa selesai pada Oktober 2022 ini. 

“Itu artinya sisa 25 persen yang masih tersisa akan dirampungkan BKN tahun ini. Kami berharap selesai Oktober ini, dan SK-nya langsung dibuat,” ungkap Imran Jausi.

BACA JUGA: Guru Lulus PG 2.800, Usulan Formasi PPPK 1.600, Lalu Dikurangi Besar-besaran

Menurut dia, SK calon PPPK Pemprov Sulsel tahap kedua diperkirakan selesai pada Oktober 2022, dan akan diserahkan langsung paling lambat November tahun ini. 

Imran mengatakan bahwa untuk PPPK Sulsel tahap kedua ini memang tergolong lama verifikasinya di BKN Regional Makassar. 

BACA JUGA: Penghapusan Honorer Akan Dieksekusi, Pegawai Non-ASN Silakan Ikut Seleksi PPPK

“Sudah banyak yang selesai terverifikasi dengan baik. Cuma, kan, tidak mungkin diserahkan secara parsial. Harus selesai semua baru bisa diserahkan dari BKN,” jelas Imran Jausi.

Menurut dia, verifikasi yang dilakukan BKN, antara lain, sinkronisasi ijazah dengan nama calon PPPK, data KTP elektronik dengan yang bersangkutan yang terverifikasi dengan stakeholder dan lain sebagainya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler