Info Terbaru dari Polda Maluku Soal Kasus Oknum Brimob Tembak Warga

Jumat, 19 Agustus 2022 – 16:49 WIB
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di ruangannya. (ANTARA FOTO/Winda Herman)

jpnn.com, AMBON - Kepolisian Daerah Maluku sudah memproses oknum anggota Brimob berpangkat brigadir berinisial AD yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Buru.

Saat ini, oknum Brimob itu sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Namlea. 

BACA JUGA: Polwan Polda Maluku Santuni Korban Banjir dan Longsor di Ambon

“Kepolisian sudah menyerahkan ke jaksa, kemudian jaksa menyerahkan ke pengadilan. Sekarang sudah di pengadilan dan sedang sidang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar M. Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (19/8). 

Menurut Roem, meskipun AB terancam dipecat dari status Brimob, tetapi pihaknya belum dapat memutuskan karena masih menunggu keputusan PN Namlea. 

BACA JUGA: Mayjen TNI Richard Tampubolon Sambangi Markas Polda Maluku

“Kami masih menunggu keputusan dari pengadilan, bagaimana keputusannya, baru dari kepolisian bisa mengambil langkah,” ungkapnya.

Sementara itu, Paur Humas Polres Pulau Buru Aipda M.Y.S Djamaluddin mengatakan berkas perkara penembakan yang dilakukan oleh oknum Brimob AB sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

BACA JUGA: Brigadir Andre Batuwael Tembak Mati Warga, Irjen Lotharia: Saya Pastikan Dipecat

Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.

“Sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Namlea. Untuk kelanjutan sidangnya, itu yang tahu dari Pengadilan Negeri Namlea,” ujarnya.

Oknum anggota Brimob berpangkat brigadir berinisial AB ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga oleh kepolisian saat terlibat perselisihan di area tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, 29 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan saksi bernama RN, insiden bermula dari kesalahpahaman antara Brigpol AB dengan korban inisial AL, akibat kolam milik korban rusak karena aktivitas penambangan metode milik kakak dari brigadir AB, yakni TB. 

Oknum Brimob tersebut tidak terima diprotes korban.

Kemudian, dia mengambil senjata senapan jenis AK47 miliknya dan menembak korban Andi Latbual.

Korban tewas dengan tiga luka tembak. 

Dalam insiden itu juga terungkap ternyata oknum Brimob tersebut menjadi beking aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler