Info Terbaru dari Senayan soal Nasib Honorer, Seluruh Non-ASN Wajib Tahu, Penting!

Selasa, 14 Maret 2023 – 16:37 WIB
Masalah honorer atau Non-ASN masuk daftar perhatian anggota DPR RI . Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyebut ada 12 masalah penting yang menjadi perhatian DPR RI pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023, salah satunya terkait nasib honorer.

Sebanyak 12 masalah, termasuk penataan pegawai non-ASN atau honorer, akan dicermati oleh anggota dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.

BACA JUGA: Harus Ada Jaminan Untuk Guru Honorer P1, P2, dan P3 Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes

"Dua belas poin menjadi perhatian kita (DPR RI) bersama dan kita tahu bahwa itu menjadi kalai dikatakan di media sosial menjadi trending topic, dan itu menjadi warning buat anggota DPR, pada AKD-AKD yang ada," kata Lodewijk usai Rapat Paripurna DPR RI ke-18 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/3).

Lodewijk menyebut 12 masalah itu sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat, yakni:

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer & Tendik Naik, Setelah Itu Siap-siap jadi PPPK, Penak to?

Pertama, yakni kejadian luar biasa masalah keracunan makanan.

Kedua, maraknya kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA: 10 Ribu Honorer Tendik Bakal Kepung KemenPAN-RB, Segera Revisi Manajemen PPPK

Ketiga, permasalahan finalisasi penataan tenaga kerja non-ASN atau tenaga honorer.

Keempat, pengawasan keamanan pangan yang belum terpadu.

Menurut Lodewijk, hal tersebut juga dilatarbelakangi oleh faktor perubahan iklim (climate change).

"Sudah bukti ya, kalau kita terbang akan mendarat katakan dari Surabaya ke Jakarta lumbung pangan kita terendam yaitu sekitar Jawa Tengah dan perbatasan Jawa Barat," ujarnya

Kelima, lanjut dia, kenaikan harga beras dan pangan menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Keenam, kenaikan harga BBM non-subsidi di beberapa wilayah di Indonesia.

Ketujuh, pembangunan infrastruktur di ibu kota negara (IKN).

Kedelapan, percepatan perizinan kegiatan besar melalui digitalisasi.

Kesembilan, kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Jakarta, yang diharapkan ada solusi segera untuk mengatasinya.

Kesepuluh, polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024.

"Dan kita tahu KPU telah menyampaikan memori banding, kita tinggal lihat follow up-nya seperti apa kita tunggu proses hukum," ucapnya.

Kesebelas, peningkatan partisipasi pada Pemilu 2024.

Keduabelas, permasalahan kekayaan oknum pejabat ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak sesuai dengan profil jabatannya.

Mas Anas Bilang Tidak Ada PHK terhadap Honorer

Rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Sebelumnya, Menpan-RB Azwar Anas sudah menjelaskan mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Azwar lantas menjelaskan mengenai solusi jalan tengah. Pemerintah, lanjutnya, berusaha agar tidak ada penghapusan atau pemberhentian honorer.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait lainnya untuk melakukan finalisasi opsi penyelesaian tenaga honorer.

Dia menyebutkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah berkomunikasi dengan DPR guna membahas perihal tenaga honorer.

Guspardi mengungkapkan bahwa Menteri Azwar Anas telah menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer, meski opsi terkait yang akan diambil belum diputuskan.

"Belum pernah dibahas secara intens tentang opsi apa yang mau dilaksanakan, tapi betul memang Pak Anas mengatakan bahwa tidak ada PHK," kata Guspardi. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler