jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam proses dicabut.
Hal itu setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
BACA JUGA: Kasus ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar Kembali Diperiksa Hari Ini
"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7).
Riza menambahkan secara tidak langsung ACT sudah tak dapat beroperasi, karena sebelumnya izin pengumpulan uang dan barang dari Kementerian Sosial (Kemensos) sudah dicabut.
BACA JUGA: Presiden ACT Kembali Diperiksa Bareskrim, Mbak Wida Bawa Koper Besar
Apalagi, sebanyak 60 rekening ACT juga sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang.
"Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasi, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir dan sekarang sedang proses dalam kepolisian," kata politikus Partai Gerindra, itu.
BACA JUGA: Seusai Diperiksa Bareskrim, Presiden ACT: Saya Lelah, Saya Butuh Istirahat
Dia menjelaskan sejumlah indikator menjadi pertimbangan sehingga pihaknya tidak langsung mencabut izin operasional ACT, tetapi melalui serangkaian proses.
Meski demikian, lanjut Riza, pencabutan izin dari Kemensos menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menentukan izin organisasi nonprofit itu yang kini sedang dalam sorotan publik karena dugaan penyelewengan donasi umat.
Kemensos sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT, salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Adapun bunyi pasal itu, yakni, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Sementara itu, ACT memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemprov DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguschandra menjelaskan izin ACT dari Pemprov DKI diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan.
Sementara itu, Pasal 17 Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas serta diumumkan melalui berbagai media massa apabila melanggar pasal 16.
Adapun pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial di antaranya dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan. Selain itu, dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi