jpnn.com, PADANG - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah merampungkan berkas perkara kasus penembakan oleh Brigadir KS yang menewaskan seorang DPO kasus perjudian bernama Deki Susanto, di Solok Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu, pihak kejaksaan menyatakan kasus itu sudah lengkap atau P21 pada Senin (24/5).
BACA JUGA: Berkas Perkara Penembakan Deki Susanto Dikembalikan Jaksa, Begini Respons Kombes Satake Bayu
"Setelah sempat bolak-balik akhirnya berkas ini dinyatakan lengkap,"kata Satake Bayu di Padang, Rabu (26/5).
Dia mengatakan untuk penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa akan segera dilakukan oleh penyidik.
BACA JUGA: Gerhana Bulan Total hanya Berlangsung 18 Menit, Begini Keistimewaannya
"Kami targetkan bisa selesai dalam minggu ini," ucap dia.
Sebelumnya Brigadir Polisi KS menembak seorang DPO kasus judi bernama Deki Susanto di Kabupaten Solok Selatan.
BACA JUGA: Penganiayaan Wanita oleh Tukang Ojek di Duren Sawit, Polisi Temukan Kejanggalan
Deki ditembak hingga tewas di depan pintu belakang rumahnya sendiri.
Kejadian itu direkam menggunakan telepon genggam oleh istri Deki yang menyaksikan dari dekat seluruh proses penggerebekan yang dilakukan polisi berpakaian sipil.
Kematian Deki memicu demonstrasi dan kemarahan masyarakat yang berujung pembakaran Kantor Polsek Sungai Pagu.
Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan hingga menetapkan Brigadir KS sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam