jpnn.com, PADANG - Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengembalikan berkas perkara dugaan penembakan oleh Brigadir KS yang menewaskan seorang DPO kasus perjudian bernama Deki Susanto, di Solok Selatan.
"Berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian hari ini, karena dinilai belum lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi didampingi jaksa Rio Purnama yang menangani perkara perkara itu di Padang, Selasa (2/3).
BACA JUGA: Deki Susanto Ditembak di Depan Istri dan Anaknya, Sahroni: Aparat Tak Boleh Brutal
Pihaknya menjelaskan pengembalian berkas tersebut karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materi disertai dengan petunjuk dari JPU.
"Selanjutnya kami menunggu berkas itu dilengkapi dan dikembalikan lagi oleh penyidik," kata Fadlul Azmi.
BACA JUGA: Uni Irma Mengaitkan Perpres Investasi Miras dengan Kearifan Lokal, Kok Bisa?
Sesuai ketentuan KUHAPidana, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut.
Dalam kasus tersebut ada dua jaksa Kejati Sumbar yang ditunjuk untuk menangani perkara, yaitu Rio Purnama dan Heri Suroto.
BACA JUGA: Mabes Polri Buka Suara soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di dalam berkas perkara adalah pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Diketahui, peristiwa penembakan oleh Brigadir KS terjadi para Rabu (27/1) lalu ketika polisi hendak melakukan penangkapan terhadap Deki Susanto di rumahnya, di Kecamatan Sungai Pagu.
Polisi awalnya mengeklaim bahwa penembakan dilakukan karena D mencoba melawan petugas. Namun keterangan itu dibantah istri korban yang melihat langsung penembakan suaminya.
Brigadir KS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda Sumbar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam