Info Terbaru Kasus Peretasan Media Tempo dan Tirto

Jumat, 02 Oktober 2020 – 10:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait peretasan situs Tempo.co dan Tirto co.id. Hasilnya saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.

"Kemarin sudah saya sampaikan bahwa memang beberapa skasi dan juga pelapor karena pada saat penyelidikan kami melakukan klarifikasi sehingga kami mengetahui, menyelidiki siapa pelaku dari peretasan ini. Pertama dari media tempo. Pada tanggal 21 lock acsees tempo servernya sudah serahkan ke Polda Metro Jaya dan sudah dipelajari oleh penyidik. Kemudian karena sudah lengkap, kami lakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara kami naikan ke tingkat penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (1/10) sore.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Penipu yang Retas WhatsApp Dirut Tempo

Selanjutnya, kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu, penyidik akan menunggu data dari pelapor. Sebab dugaannya tindakan malware.

Sementara untuk Tirto.co id sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Kemudian lock acsees sudah dilakukan penyelidikan sekitar tanggal 10 September 2020 lalu.

BACA JUGA: Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat

"Kami sudah melakukan gelar perkara dan sudah kami naikan ke tingkat penyidikan," kata Yusri.

Lebih jauh, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengaku pihaknya masih menunggu data lock address media Tirto.

BACA JUGA: Jerinx Blak-blakan Begituan dengan Nora Alexandra di Mobil Tahanan

Yusri menambahkan, pihaknya akan meminta bantuan Google terkait masalah akun e-mail yang diretas.

"Kami minta Google terkait masalah akun Google yang diretas oleh si pelaku. Kami juga kejar akun (peretas)," pungkas Yusri.

Untuk diketahui, situs berita Tirto dan Tempo.co diretas pada Jumat (21/8) dini hari lalu. Pemimpin redaksi kedua media tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8).

Laporan Tirto tercatat dalam laporan dengan nomor polisi LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 Agustus 2020, sedangkan laporan dari Tempo.co sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 25 Agustus 2020.

Tirto dan Tempo.co melaporkan perkara tersebut dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua laporan tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler